Polsek Samarinda Kota Amankan Seorang Pemuda Terkait Kasus Pelecehan Anak
- 16 Apr 2026 14:00 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 10 April 2026 dini hari.
Kasus ini terungkap berkat kejelian pihak keluarga korban yang melakukan pencarian setelah korban diketahui tidak berada di lingkungan pondok pesantren tempat ia menempuh pendidikan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan korban diketahui sempat meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin resmi, hingga akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga bersama pelaku di sebuah kost di kawasan Jalan P. Hidayatullah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya dua kali pada waktu yang berbeda, yakni pada bulan Maret dan April 2026," ujar Adi, dikutip pada Kamis, 16 April 2026.
Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk diserahkan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Petugas juga telah mengantongi barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses penyidikan.
"Kami telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Kapolsek Samarinda Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....