Minyakita Disunat, Polda Kaltim Tetapkan Direktur Operasional PT JASM Tersangka

  • 15 Apr 2026 14:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Produk yang diproduksi PT JASM tersebut ditemukan beredar dengan volume lebih rendah dari keterangan pada kemasan.

Kasus ini terungkap berawal dari inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025. Dalam sidak tersebut, petugas mengambil 16 sampel minyak goreng kemasan satu liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kekurangan volume yang signifikan.

“Dari sampel yang diuji, ditemukan kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter per kemasan. Artinya, konsumen hanya menerima sekitar 950 hingga 975 mililiter, padahal label tertera 1.000 mililiter,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011, batas toleransi kekurangan untuk produk kemasan satu liter maksimal 15 mililiter. Temuan tersebut dinilai telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran dari tingkat pengecer di Balikpapan, distributor di Samarinda, hingga penyalur di Kediri yang mengambil produk langsung dari pabrik PT JASM.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, dipastikan bahwa pengurangan volume terjadi di tingkat produksi, bukan akibat pengemasan ulang oleh distributor. Polda Kaltim pun menetapkan MAH, Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM, sebagai tersangka.

“Perusahaan ini sebelumnya juga telah menerima teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025 terkait pelanggaran serupa, namun praktik tersebut tetap berlanjut,” kata Bambang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 70 dus Minyakita produksi PT JASM, satu unit mesin pengemas, serta dokumen perusahaan berupa nota penjualan dan surat teguran dari kementerian terkait.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Kaltim menegaskan langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan, terutama pada komoditas kebutuhan pokok.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan terkait takaran dan timbangan sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjunjung kejujuran dalam kegiatan niaga.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membeli produk dari agen resmi dan segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui call center 110 apabila menemukan ketidaksesuaian takaran pada produk yang beredar,” ujarnya.

Polda Kaltim berharap peran aktif masyarakat dapat membantu pengawasan sekaligus memastikan hak konsumen terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....