Polisi Bekuk Komplotan Pencuri di Mugirejo, Tiga Pelaku Ditangkap
- 30 Mar 2026 06:40 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap komplotan pencurian yang beraksi di kawasan Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Pengungkapan ini bermula dari kasus pembobolan rumah milik warga bernama Riza Reynaldy (30) pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengatakan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh rekan korban, Andrian, yang datang ke rumah untuk menitipkan berkas sekitar pukul 15.00 Wita.
“Rekan korban melihat pintu dapur sudah terbuka dan rusak cukup parah. Karena curiga, ia langsung menghubungi pemilik rumah untuk memastikan kondisi tersebut,” ujar Aksaruddin, dikutip pada Senin 30 Maret 2026.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu unit AC merek LG yang terpasang di kamar sudah hilang. Polisi juga menemukan kerusakan pada teralis samping serta jendela belakang rumah yang diduga dirusak pelaku saat masuk.
Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp4,2 juta dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial FA (24).
“Pelaku FA berhasil kami amankan di kawasan Jalan Lubuk Sawah pada hari yang sama,” kata Aksaruddin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain berinisial A (30) dan NE (24). Ketiganya merupakan warga sekitar yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek LG serta satu kunci ukuran 14 yang diduga digunakan saat beraksi.
Namun, beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan itu masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Aksaruddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sejak Januari 2026 dengan sasaran beragam.
“Mereka mengaku pernah mengambil aki ekskavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC,” katanya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampung barang bekas maupun melalui media sosial dengan harga lebih murah.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....