Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Gunung Pelanduk Samarinda
- 23 Mar 2026 08:29 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan tidak utuh di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kedua pelaku ditangkap dalam 12 jam setelah penemuan korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial J alias W (53) dan seorang perempuan berinisial R (56).
“Kurang dari 12 jam setelah penemuan korban, dua orang pelaku berhasil kami amankan,” kata Hendri saat rilis pers di Makopolresta Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026 siang.
J alias W diketahui merupakan suami siri korban sejak November 2025 dan merupakan warga Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara, tersangka R merupakan warga Jalan Anggur, Gang Salon Noni, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hendri menjelaskan, penemuan korban bermula ketika warga menemukan bagian tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelanduk pada Sabtu sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu identitas korban belum diketahui sehingga masih berstatus Miss X.
Tim identifikasi kemudian melakukan pemeriksaan melalui sidik jari dan data lainnya. Dalam waktu sekitar satu hingga dua jam, identitas korban akhirnya berhasil diketahui.
"Korban bernama S (35), warga asal Pemalang, Jawa Tengah," ucap Hendri.
Setelah identitas korban diketahui, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian tersebut. Usai kedua pelaku ditangkap, Rupanya mereka telah merencanakan aksi keji ini sejak Januari 2026.
Hendri mengungkapkan, kedua pelaku mengaku sakit hati lantaran kerap dituduh berselingkuh oleh korban. Di samping itu, terbesit keinginan untuk menguasai barang milik korban, baik sepeda motor maupun ponsel genggam.
Sekitar dua bulan berselang, skema pembunuhan berencana itu kemudian direalisasikan oleh kedua pelaku. "Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka perempuan di Jalan Anggur, Samarinda Ulu hari Kamis, 19 Maret 2026. Korban diajak datang dan menginap di rumah R," kata Hendri.
Korban diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka R karena kerap terlibat dalam kegiatan sosial dan keagamaan, seperti pembagian bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Namun sebelum pergi ke rumah R, korban sempat bertemu dengan tersangka J di sebuah masjid di kawasan simpang Lembuswana setelah kegiatan pembagian zakat. Setelah itu, barulah korban bersama suami sirinya menuju rumah di Jalan Anggur dan bermalam di sana.
Sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, korban yang awalnya tertidur pulas tak menyangka malam itu nasibnya berubah menjadi petaka. Dari dalam rumah tersebut, korban mengalami kekerasan dari pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
"Setelah korban diyakini meninggal, sekitar jam 06.00 WITA, tersangka J yang mengeksekusi beristirahat sebentar. Sementara, tersangka R melakukan pembersihan bagian rumah," ujar Kapolres.
Kemudian, keesokan harinya pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, barulah kedua pelaku menghilangkan jejak dengan memindahkan tubuh korban dan membuangnya di kawasan Gunung Pelanduk dalam dua kali perjalanan menggunakan sepeda motor secara beriringan. Untuk menghindari kecurigaan, kedua pelaku sengaja memilih rute berbeda menuju lokasi tersebut.
Jasad korban pun baru ditemukan oleh warga pada Sabtu siang. Warga yang terkejut dengan penemuan itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian, dibantu para relawan.
"Akhirnya kedua pelaku ini tadi malam (Sabtu malam) sudah dapat kita amankan. Yang pertama kita amankan adalah tersangka J alias W yang berusaha melarikan diri dan tertidur di salah satu masjid di sekitar wilayah Samarinda Ulu, Jalan M. Yamin," ujar Hendri.
Tak berselang lama, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, polisi lalu membekuk tersangka R di rumahnya yang berada di Jalan Anggur, Gang Salon Noni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hendri juga mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil membekuk pelaku dalam waktu singkat. Tim gabungan tersebut terdiri dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, serta Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Di sisi lain, Hendri mengaku miris karena peristiwa tersebut terjadi saat masyarakat tengah merayakan Hari Raya Idulfitri. “Kami tentu merasa prihatin karena peristiwa ini terjadi pada momen Idulfitri,” ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....