Mengaku Ormas, Dua Pria Peras Pemilik Warung Lalapan di Samarinda

  • 11 Mar 2026 20:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik warung lalapan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dua pria diduga meminta uang kepada pemilik warung dengan alasan biaya keamanan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 Wita di warung lalapan Al-Fida, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 200.000 dengan alasan untuk uang jaga,” kata Aksaruddin, dalam rilis pers yang diterima rri.co.id, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, saat itu salah satu pelaku mendatangi warung milik korban sekitar pukul 20.00 Wita bersama rekannya. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada pemilik warung.

Korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pelaku. Saat meminta uang tersebut, pelaku bahkan sempat mengaku sebagai pihak yang berkuasa di lokasi tersebut dan mengatasnamakan sebuah organisasi.

“Pelaku sempat mengatakan bahwa dia yang berkuasa di sana,” ujar Aksaruddin.

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi,” kata Aksaruddin.

Polisi kemudian berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam yang sama sekitar pukul 23.40 Wita di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan alasan keamanan.

“Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan sepeda motor yang digunakan telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita