Edarkan Sabu di Jalan Delima Samarinda, Residivis Narkoba Kembali Diciduk

  • 08 Mar 2026 11:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Seorang pria berinisial H diamankan di Jalan Delima Dalam, Blok C1, RT 051, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang berada di depan rumah dan kemudian diamankan,” ujarnya.

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam beberapa wadah.

“Petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam yang berisi 18 poket sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Selain itu juga ditemukan tiga poket sabu lainnya seberat 0,69 gram yang disimpan di dalam kotak tempat kacamata,” kata Bangkit.

Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Bangkit menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diduga berperan sebagai penjual sabu. Polisi juga mendapati bahwa H merupakan residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2021.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bangkit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait.

Rekomendasi Berita