Karyawan Dealer Motor Residivis Amoral Diamankan Polsek Sungai Kunjang
- 05 Mar 2026 07:38 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Aksi tak senonoh seorang pria berinisial MF (22) berakhir di tangan aparat. Karyawan sebuah dealer sepeda motor di Samarinda itu diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah melecehkan remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 malam, sekitar pukul 20.55 Wita di kawasan Jalan Untung Surapati, Kelurahan Karang Asam Ulu.
Ia menjelaskan, korban saat itu sedang berjalan seorang diri menuju minimarket. Situasi jalan yang relatif sepi lalu dimanfaatkan pelaku melancarkan aksi cabul yang dikenal dengan istilah "begal payudara".
"Pada saat melihat korban sendirian berjalan kaki, timbul niat cabul, sehingga sengaja berbalik arah menggunakan kendaraan bermotor mendekati korban," kata AKP Ning Tyas Widyas Mita, dalam konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Rabu, 4 Maret 2026.
Tak terima dengan perbuatan MF, korban didampingi kakaknya lalu melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Kunjang keesokan harinya. Petugas pun bergerak cepat. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi disisir, saksi-saksi diperiksa hingga identitas pelaku terungkap.
"Anggota kami melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka telah melakukan perbuatannya beberapa kali. Bahkan sempat kita lihat di CCTV, orang itu melakukan pencabulan serupa kepada anak-anak pada saat dia pulang sekolah," ujar Kapolsek.
Setelah menemukan titik terang, pelaku lalu diamankan oleh polisi. Sejumlah barang bukti, seperti motor warna merah KT 3685 BBU, baju kaos warna hitam, celana panjang, dan sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi juga turut disita.
Berdasarkan hasil interogasi, AKP Ning Tyas Widyas Mita menuturkan, alasan MF melakukan pencabulan lantaran terpengaruh oleh tontonan film dewasa. Bahkan, diketahui pelaku baru saja bebas usai terjerat kasus serupa.
"MF ini dia juga pernah dihukum untuk tindak pidana yang sama pada tahun 2022, tapi tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Saat ini juga masih wajib lapor di Lapas Samarinda," ucap Kapolsek.
Kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Mengingat ini bukan kali pertama pelaku beraksi, AKP Ning Tyas Widyas Mita mengimbau kepada korban lainnya untuk tidak takut melapor. Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban pelecehan.
"Kami menjamin kerahasiaan seluruh korban dan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman di wilayah Hukum Polsek Sungai Kunjang, terutama di bulan Ramadan," kata Kapolsek, mengakhiri.