Satresnarkoba Samarinda Ringkus Penjual Sabu di Loa Bakung
- 28 Feb 2026 06:52 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial I (24) diamankan di kediamannya di Jalan Padat Karya Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 Wita.
Penangkapan terhadap I merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka A dan T yang lebih dulu diamankan di Jalan KH Samanhudi, Samarinda Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengembangan dilakukan setelah kedua tersangka awal mengaku memperoleh sabu dari I.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka A dan T, tersangka I diketahui berperan sebagai penjual dalam transaksi narkotika jenis sabu. Anggota lalu mengamankan tersangka I di rumahnya pada malam yang sama sekitar pukul 21.45 Wita,” ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima rri.co.id.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus Teh Kotak warna coklat yang di dalamnya berisi satu poket sabu seberat 2,66 gram bruto. Selain itu turut diamankan satu sendok penakar, empat lembar plastik klip, serta satu unit handphone Android warna silver.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam bungkus Teh Kotak warna coklat beserta plastik klip dan sendok penakar yang diduga digunakan untuk mengemas kembali narkotika jenis sabu,” kata Bangkit.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan serta menyita barang bukti, melakukan pengembangan kasus, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....