Modus Cek Mobil, Pria di Samarinda Gelapkan Sepeda Motor
- 27 Feb 2026 21:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Syahranie Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda. Terlapor dalam kasus ini merupakan pria berinisial S.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan dari pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 Wita saat pelaku menghubungi korban untuk memperbaiki mobil miliknya. S kemudian mendatangi bengkel korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Selanjutnya, ia mengajak korban mengecek kendaraan di Perumahan Pesona Mahakam. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban warna abu-abu dengan pelat KT 5096 CO.
Sesampainya di lokasi, S mengarahkan korban ke sebuah mobil pick up warna biru yang diakui sebagai miliknya. Korban diminta turun untuk mengecek mobil tersebut, sementara S meminjam sepeda motor dengan alasan menemui istrinya sebentar.
Korban menunggu kurang lebih dua jam hingga akhrinya datang seorang petugas keamanan yang membawa pergi mobil pick up tersebut. Saat itulah korban menyadari mobil tersebut bukan milik pelaku dan sepeda motornya telah dibawa pergi.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil satu unit motor pelat KT 5096 CO warna abu-abu milik korban dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook,” kata Baihaki.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut. Sementara sepeda motor milik korban diterbitkan dalam daftar pencarian barang (DPB).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB, satu jaket abu-abu putih, satu celana jeans, dan satu topi warna hitam putih. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....