Setelah Dua Kadis, Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang di Kukar
- 24 Feb 2026 19:32 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT resmi ditahan setelah sebelumnya dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar lebih dulu menjalani proses hukum.
BT diketahui pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan lahan transmigrasi milik pemerintah.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menjelaskan, aktivitas tambang itu berlangsung dalam rentang waktu 2001 hingga 2007. “Periode kegiatannya cukup panjang, tidak terbatas pada masa jabatan dua kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” kata Danang, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Lokasi yang menjadi objek perkara berada di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang. Wilayah tersebut sejak dekade 1980-an dikenal sebagai kawasan transmigrasi yang diproyeksikan menjadi sentra pertanian dan lumbung pangan di Kalimantan Timur.
Namun, dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur menyebabkan kerusakan serius pada lahan pertanian, permukiman warga, hingga fasilitas umum. Lubang-lubang bekas tambang kini mendominasi bentang alam yang sebelumnya difungsikan sebagai area pertanian produktif.
“Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Lahan transmigrasi yang dulu dirancang untuk pertanian kini berubah total,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mendekati Rp500 miliar. Penyidik menahan BT selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan penyidikan lanjutan.
BT dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan subsidair Pasal 604 undang-undang yang sama serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan perusakan lahan transmigrasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....