Kekerasan Remaja Balikpapan Diselesaikan Secara Humanis

  • 30 Jan 2026 12:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni BM 27 Sidodadi dan Pasobis Gang Pancur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Inpres 2, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, Kanit jajaran Polresta Balikpapan Barat dan Utara, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Balikpapan, menyampaikan penanganan kasus tersebut kepada awak media.

Kombes Pol Jerrold Kumontoy menjelaskan, pihak kepolisian mengambil langkah diversi sebagai upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kehadiran polisi di sini tetap ingin memberikan kesempatan, khususnya kepada anak-anak yang masih di bawah umur, agar mendapat perlakuan yang sama dan pembinaan yang tepat,” ujarnya, Jumat 30 Januari 2026.

Dijelaskan, perselisihan antar kedua kelompok dipicu oleh masalah asmara dan saling ejek di media sosial. Kelompok BM 27 Sidodadi mendatangi markas Pasobis Gang Pancur untuk melakukan provokasi. Namun saat kelompok Pasobis memberikan respons, sebagian anggota BM 27 melarikan diri.

Dua korban berinisial AA dan MR, keduanya berusia 17 tahun, tertinggal karena sepeda motor yang mereka kendarai menabrak mobil yang terparkir di lokasi kejadian. Keduanya kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh anggota kelompok Pasobis Gang Pancur. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka lecet, memar, hingga patah tulang selangka.

Tim gabungan Jatanras Polresta Balikpapan bersama Polsek jajaran kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Sebanyak sembilan orang diamankan, terdiri atas tiga tersangka dewasa berinisial AD, RU, dan VA, serta enam anak di bawah umur berinisial RI, IC, RA, IM, DI, dan AK.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang mengalami kerusakan, rekaman CCTV, serta sebilah pisau milik salah satu tersangka.

Meski para pelaku terancam Pasal 262 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kepolisian memilih pendekatan humanis. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi dan restorative justice.

Sebagai bagian dari penyelesaian, perwakilan orang tua dari kedua kelompok juga menandatangani deklarasi pembubaran kelompok remaja tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kombes Pol Jerrold Kumontoy menambahkan, kenakalan remaja salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dari orang tua.

Ia berharap aksi tawuran dan kekerasan antar remaja tidak kembali terjadi di Kota Balikpapan. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....