Terlibat Narkoba, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Paser
- 29 Jan 2026 09:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan seorang perempuan berinisial J.A. (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap terduga dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, setelah tim penyelidik Satresnarkoba menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian pengintaian.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga,” ujar AKP Suradi, Kamis, 29 Januari 2026.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 42 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,66 gram.
Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, dua dompet kecil warna hitam dan cokelat berisi narkotika, satu tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo.
Menurut AKP Suradi, terduga J.A. diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sementara itu, terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Terduga bekerja sebagai ibu rumah tangga dan diduga berperan dalam peredaran narkoba di wilayah setempat. Untuk jaringan yang terlibat masih kami dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga J.A. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....