Remaja Pengedar Sabu Ditangkap di Tenggarong
- 27 Jan 2026 17:31 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang wanita berinisial AFD (18) diamankan petugas setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Tenggarong.
AFD ditangkap pada Minggu, 21 Januari 2026, di depan teras rumahnya yang berlokasi di RT 10 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama kurang lebih satu pekan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 9,63 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet yang berada di laci kamar AFD.
“Barang bukti ditemukan di kamar tersangka, tepatnya di dalam dompet yang disimpan di laci. Saat dibuka, isinya berupa 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya empat lembar plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, AFD telah dibawa ke Mapolres Kukar guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....