Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Suami Sendiri
- 24 Jan 2026 16:50 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam keluarga pada Rabu, 21 Januari 2026. Seorang suami tega menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan modus berpura-pura membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan Lumba-Lumba, tepatnya di kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WITA. Dalam perkara ini, korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, melaporkan suaminya sendiri berinisial AP (25).
"AP diduga telah menyalahgunakan kepercayaan dengan menguasai dan menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa izin," kata Kompol IGN Adi Suarmita.
Kronologi bermula saat terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya diketahui kendaraan miliknya justru telah digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp24 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor AP (25) di Mapolsek Samarinda Kota. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan S (34) yang berperan sebagai penerima gadai sepeda motor tersebut.
“Pelaku utama merupakan suami sah korban yang meminjam sepeda motor dengan alasan akan diperbaiki. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, lengkap dengan satu buah kunci remot sepeda motor, serta satu lembar STNK sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut saat kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.
Kompol IGN Adi Suarmita menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili, dengan nominal uang gadai sebesar Rp5 juta.
"Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Jo Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Kapolsek Samarinda Kota pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....