Semua Bisa Jadi CEO, UMKM Didorong Melek Legalitas Usaha sejak Dini

  • 13 Apr 2026 06:04 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat seiring perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif. Legalitas tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang usaha ke tingkat yang lebih profesional.

Evi Efrina, S.H., M.Kn., seorang Notaris sekaligus PPAT menjelaskan bahwa notaris dan PPAT merupakan dua profesi yang sama-sama berwenang membuat akta otentik, namun memiliki bidang kerja yang berbeda. “Keduanya ini sama-sama pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik. Khusus untuk PPAT itu di bidang pertanahan, sedangkan akta-akta otentik umum lainnya menjadi kewenangan notaris,” ujarnya saat menjadi narasumber Program Teras UMKM.

Dalam konteks UMKM, lanjutnya, pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) menjadi ranah notaris. Ia juga menyoroti tren meningkatnya pendaftaran PT, khususnya PT Perseorangan, setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. “Sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023, tren pengurusan pendaftaran PT untuk UMK mengalami peningkatan,” ucapnya.

Menurutnya, istilah CEO yang kini populer di kalangan pelaku usaha perlu dipahami secara tepat. “Tidak semua CEO adalah owner dan tidak semua owner adalah CEO. Owner itu pemilik modal, sedangkan CEO adalah pelaksana jalannya usaha,” katanya.

Lebih jauh, Evi memaparkan bahwa di Indonesia badan usaha terbagi menjadi dua, yakni berbadan hukum dan non badan hukum. Perbedaan mendasarnya terletak pada pemisahan harta. “Untuk badan usaha berbadan hukum itu adanya pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan. Jadi jika terjadi risiko, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta perusahaan,” ucapnya.

Ia juga menyarankan agar pelaku UMKM segera mengurus legalitas usaha sejak awal. “Sebaiknya sebelum memulai usaha, tetapi tidak ada kata terlambat. As soon as possible, kapan pun bisa dilakukan,” ujarnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas usaha juga berfungsi menghindari potensi konflik, seperti penggunaan nama usaha oleh pihak lain. “Kalau kita tidak pernah mendaftarkan usaha, bisa saja nanti ada pihak lain yang menggunakan nama yang sama dan ini bisa menjadi masalah ke depan,” ucapnya.

Evi menambahkan, legalitas usaha juga menjadi pintu awal untuk mengurus perizinan lain seperti sertifikasi halal maupun hak kekayaan intelektual (HAKI). “PT itu bentuk usahanya, sedangkan HAKI itu perlindungan atas kekayaan intelektual seperti merek atau paten,” katanya.

Diharapkan pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal untuk naik kelas dan berdaya saing di era ekonomi modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....