Wabup Paser Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025
- 12 Sep 2025 01:17 WIB
- Samarinda
KBRN, Paser: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Kamis (11/09/2025) di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser.
Nota keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari. Penyampaian ini mendapat tanggapan dari beberapa fraksi di DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD Paser 2025.
Dalam paparannya, Ikhwan menyampaikan bahwa terjadi peningkatan belanja daerah pada APBD Perubahan 2025. Belanja daerah yang sebelumnya sekitar Rp4,6 triliun, meningkat menjadi lebih dari Rp4,96 triliun. Ia mengapresiasi peningkatan ini yang ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp114 miliar.
"Tadi juga disampaikan beberapa tanggapan dari fraksi terhadap nota keuangan ini. Hal itu menjadi skala prioritas untuk perbaikan dan masukan, sehingga pengesahan APBD Perubahan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Ikhwan Antasari.
Ia juga berharap pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2025 dapat segera dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami berharap Badan Anggaran DPRD Paser dan TAPD bisa bekerja sama dengan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan. Insyaallah, jika tidak ada hambatan, pengesahan APBD Perubahan bisa dilakukan pada akhir September ini," katanya, menambahkan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....