Pemerintah Perkuat Posbankum, 14 Ribu Perkara Tuntas

  • 30 Sep 2026 05:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kaltim - Pemerintah memperluas akses penyelesaian persoalan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga September 2026, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Posbankum menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi sebelum menempuh proses peradilan.

Hal itu disampaikan Supratman setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 September 2026.

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman.

Keberadaan Posbankum telah menerima sekitar 16.000 pengaduan perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 perkara disebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” katanya.

Menurut Supratman, penyelesaian perkara di tingkat masyarakat juga memberikan dampak terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara. Ia memperkirakan terdapat potensi penghematan sekitar Rp1,2 triliun dari perkara yang tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ucapnya.

Supratman menyebut persoalan yang masuk ke Posbankum cukup beragam. Di antaranya sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, serta perkara ringan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.

“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” katanya.

Ia menekankan, pendekatan restorative justice tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial masyarakat yang terdampak konflik.

Dengan demikian, Posbankum diharapkan menjadi akses awal bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan penyelesaian persoalan hukum secara lebih dekat, sebelum perkara masuk ke proses peradilan apabila memang diperlukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....