DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai Agustus 2026

  • 20 Jul 2026 19:37 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggratiskan layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus memperbaiki tata kelola royalti musik nasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui aturan tersebut, tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu ditetapkan menjadi Rp0. Kebijakan ini hanya berlaku bagi karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dari siaran Pers DJKI Kemenhum RI, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembebasan biaya pencatatan merupakan bentuk investasi pemerintah dalam membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula fondasi perlindungan hak cipta dan sistem distribusi royalti di Indonesia.

"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Data DJKI menunjukkan Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik. Namun hingga kini, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Keterbatasan data tersebut dinilai masih menjadi kendala dalam mengidentifikasi kepemilikan hak cipta dan mendistribusikan royalti kepada pihak yang berhak.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait mencatatkan karya mereka. Seluruh data yang dihimpun nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung penyaluran royalti yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan, kebijakan tarif nol rupiah tidak berarti pemerintah mengesampingkan perlindungan terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya intelektual tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta," katanya.

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). DJKI mengajak seluruh pelaku industri musik memanfaatkan kebijakan tersebut agar semakin banyak karya yang terlindungi secara hukum dan berkontribusi dalam penguatan ekosistem musik nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....