Lima Warisan Budaya Kutai Raih Sertifikat Kekayaan Intelektual
- 21 Sep 2026 19:21 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Lima warisan budaya Kutai Kartanegara kini memiliki pengakuan resmi melalui Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan sertifikat dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di tengah pelaksanaan Erau, sebagai langkah memperkuat pelindungan dan pelestarian budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Lima warisan budaya tersebut meliputi Tari Jepen, Baju Adat Miskat, Mecaq Undat, Tari Kanjar Ganjur, dan Tari Dewa Memanah. Kelimanya telah tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Erwin Budiyanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Senin, 21 September 2026.
Erwin Budiyanto mengatakan, pencatatan KIK menjadi bagian penting dalam memberikan pengakuan sekaligus pelindungan terhadap kekayaan budaya yang berkembang dan diwariskan masyarakat.
“Pencatatan ini merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap kekayaan budaya yang hidup dan diwariskan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dari lima warisan budaya tersebut, Tari Jepen dan Tari Dewa Memanah tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang berasal dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Sementara itu, Baju Adat Miskat tercatat sebagai kekayaan budaya yang berasal dari Lembaga Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Adapun Mecaq Undat tercatat berasal dari Komunitas Mecaq Undat.
Sedangkan Tari Kanjar Ganjur tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional berupa musik dan gerak yang diklasifikasikan sebagai tradisi sakral dan tetap dipegang teguh oleh komunitas asalnya.
Penyerahan sertifikat KIK yang berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan Erau dinilai memiliki arti penting. Momentum tersebut bertepatan dengan saat masyarakat Kutai Kartanegara menampilkan dan merayakan berbagai tradisi yang telah diwariskan lintas generasi.
Melalui pencatatan KIK, warisan budaya tersebut tidak hanya ditampilkan dalam berbagai kegiatan kebudayaan, tetapi juga terdokumentasi secara resmi dengan asal-usul yang jelas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur juga terus mendorong kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, komunitas adat, serta masyarakat untuk menggali dan mencatat potensi KIK lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjaga keberadaan kekayaan budaya Kutai Kartanegara di tengah perkembangan zaman, sekaligus memastikan warisan budaya tetap dikenal, diwariskan, dan dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....