Kenali Najis yang Membatalkan Salat dan Cara Mensucikannya
- 11 Agt 2026 09:27 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Solo – Menjaga kesucian menjadi bagian penting sebelum melaksanakan salat. Dalam fikih, salah satu syarat sah salat adalah terbebasnya badan, pakaian, dan tempat salat dari najis. Karena itu, umat Islam perlu memahami jenis najis, cara menyucikannya, serta kondisi yang mendapat keringanan syariat.
Najis secara umum dipahami sebagai sesuatu yang menurut syariat dihukumi kotor dan dapat menghalangi keabsahan salat apabila mengenai badan, pakaian, atau tempat salat dan tidak mendapatkan keringanan. Penentuan najis tidak semata-mata berdasarkan rasa jijik atau kekhawatiran seseorang, tetapi harus merujuk pada ketentuan hukum Islam dan adanya kondisi yang nyata.
| Baca juga: Keajaiban berdoa oleh Habib Achmad Al Habsyi |
Dikutip dari kanal YouTube Nabawi TV, Selasa 11 Agustus 2026, Ustaz Habib Muhammad Alhabsy menjelaskan sejumlah benda yang termasuk najis, antara lain air seni, darah, nanah, muntah, bangkai, serta najis berat seperti anjing dan babi. Menurutnya, benda-benda tersebut perlu dibersihkan sesuai ketentuan syariat apabila mengenai badan, pakaian, atau tempat salat.
“Cara menyucikannya biasanya dengan membersihkan benda najis terlebih dahulu, lalu menyiram bekasnya sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah untuk memastikan kesucian,” kata Habib Muhammad.
| Baca juga: Muhasabah Diri dan Ibadah Pasca Ramadan |
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan atau disebut najis yang dimaafkan. Misalnya, darah yang berasal dari tubuh sendiri dalam kondisi tertentu dapat termasuk najis yang dimaafkan. Keringanan juga dapat berlaku pada perkara yang sulit dihindari, sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.
Habib Muhammad juga menjelaskan bahwa perpindahan najis berkaitan dengan kondisi benda yang bersentuhan. Apabila benda yang bersentuhan sama-sama dalam keadaan kering, najis tidak otomatis berpindah. Sebaliknya, apabila terdapat unsur basah yang memungkinkan perpindahan, status najis perlu diperhatikan. Karena itu, umat Islam dianjurkan tidak menetapkan sesuatu sebagai najis hanya berdasarkan prasangka tanpa adanya bukti atau kondisi yang memungkinkan terjadinya perpindahan.
Menurutnya, kehati-hatian tetap diperlukan ketika berada di lingkungan yang berpotensi terjadi kontak dengan najis, termasuk ketika mengunjungi rumah yang memelihara anjing. Namun, sikap tersebut tidak seharusnya berubah menjadi kekhawatiran berlebihan. “Dalam hal tertentu, syariat memberikan keringanan untuk najis yang sulit dihindari agar umat mudah menjalankan ibadah tanpa kesulitan yang berlebihan,” ujar Habib Muhammad. Pemahaman yang tepat diharapkan membantu umat menjaga kesucian sekaligus menjalankan ibadah dengan tenang dan tidak berlebihan dalam menyikapi perkara najis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....