UPTD PPA Tekankan Deteksi Dini dan Mediasi Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah
- 08 Agt 2026 07:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik kini turut mendapat perhatian serius terkait ancaman tindak kekerasan, perundungan (bullying), maupun kekerasan seksual. Keberagaman latar belakang suku, agama, dan pola asuh para siswa di sekolah menjadi faktor potensial munculnya konflik jika tidak dikelola dengan baik.
Guna merespons ancaman kekerasan di satuan pendidikan, pemerintah pusat merilis Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKS). Aturan ini menjadi acuan utama bagi setiap sekolah dari tingkat dasar hingga menengah.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah, serta Satuan Tugas (Satgas) PPK di tingkat pemerintah daerah. Tim internal ini bertugas merespons dengan cepat setiap potensi pelanggaran atau indikasi kekerasan antar-siswa.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Kaltim, Mirza Alfian, menekankan kewajiban pembentukan struktur perlindungan di sekolah sesuai dengan amanat peraturan menteri.
"Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Di dalam aturan tersebut ada kewajiban bahwa sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satgas PPK," ujar Mirza saat program Pengarusutamaan Gender & Inklusi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus di lingkungan sekolah, UPTD PPA Kaltim mendorong agar pihak sekolah mengedepankan deteksi dini dan mediasi internal. Konflik atau kekerasan kategori ringan antar-peserta didik sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan melalui mediasi TPPK sebelum dinaikkan ke proses hukum formal.
Tenaga pendidik dan pengelola sekolah dituntut untuk peka membaca gejala perubahan perilaku siswa, rumor, atau gesekan emosional di area sekolah, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum dampak kasus membesar dan terekspos luas.
Mirza juga mengingatkan pentingnya peran sekolah dalam mengutamakan mediasi internal untuk mencari solusi terbaik bagi anak didik.
"Seharusnya untuk kasus-kasus yang melibatkan anak didik, wajib ditangani oleh tim TPPK atau Satgas tadi. Ada kasus-kasus yang memang bisa diselesaikan secara mediasi, mempertemukan para pihak yang terlibat, mencari akar masalahnya, dan solusinya seperti apa di tingkat sekolah sebelum masuk ke ranah hukum," katanya.
Edukasi mengenai jenis-jenis kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual juga harus terus disosialisasikan kepada para guru dan siswa agar kesadaran menciptakan sekolah ramah anak dapat terwujud nyata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....