UPTD PPA Kaltim Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor dan Korban Kekerasan

  • 08 Agt 2026 07:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Keraguan masyarakat dan korban untuk melaporkan tindak kekerasan kerap terhambat oleh rasa takut akan bocornya identitas pribadi serta ancaman balasan dari pelaku. Menanggapi kekhawatiran tersebut, UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur memberikan jaminan penuh atas perlindungan dan kerahasiaan identitas bagi setiap pelapor maupun korban.

Sesuai dengan asas perlindungan anak dan korban kekerasan seksual, identitas pribadi seperti nama, alamat, hingga foto korban dan pelapor tidak akan pernah dipublikasikan ke media massa maupun ruang publik. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas psikologis serta keamanan sosial korban.

Masyarakat Kalimantan Timur yang ingin melaporkan aduan kekerasan dapat memilih berbagai kanal pelaporan yang fleksibel. Pelaporan secara tatap muka dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor UPTD PPA Kaltim di Jalan Dewi Sartika, Samarinda.

Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Kaltim, Mirza Alfian, menekankan prinsip kerahasiaan adalah hal yang wajib dilakukan dalam prosedur pelayanan pengaduan kekerasan.

"Prinsipnya adalah bahwa setiap aduan pengaduan itu kita jamin kerahasiaannya identitasnya. Kita tidak akan ungkap, kita tidak akan publish, karena itu terkait dengan prinsip kerahasiaan. Pelapor pun tidak akan kita ungkap apabila ada warga yang melaporkan tetangganya," ujar Mirza saat program Pengarusutamaan Gender & Inklusi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak atau kendala fisik, pelaporan dapat diakses melalui hotline resmi daerah maupun kanal nasional SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak). Setiap aduan yang masuk akan segera diproses melalui tahap asesmen awal untuk mencatat kronologi serta mengidentifikasi kebutuhan darurat korban.

Apabila korban berada dalam kondisi trauma berat, terancam, atau terkendala mobilitas sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke kantor, UPTD PPA Kaltim menerjunkan tim khusus untuk melakukan penjangkauan langsung ke lokasi korban.

"Kalau keadaannya tidak memungkinkan untuk datang, kita lakukan penjangkauan. Kita lakukan asesmen di sana, identifikasi kronologis kasusnya, kemudian tentang kebutuhan kedaruratan apa saja yang diperlukan oleh korban untuk selanjutnya kita lakukan perencanaan intervensi," katanya.

Dengan jaminan kerahasiaan dan kemudahan akses layanan ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....