Sinergi Lintas Sektor Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim

  • 08 Agt 2026 07:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dicapai secara tunggal oleh UPTD PPA semata. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang kuat antara pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, hingga fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur.

Dalam aspek pemenuhan hak pendidikan, UPTD PPA Kaltim menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pendidikan. Sinergi ini memastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan tetap dapat mengakses pendidikan dan tidak dikeluarkan atau kehilangan hak belajarnya selama proses pemulihan berlangsung.

Pada sektor penampungan sementara, UPTD PPA Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kaltim melalui panti-panti sosial seperti Panti Tunas Sosial. Langkah rujukan ini dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan UPTD PPA, yang membatasi durasi tinggal korban di shelter UPTD PPA maksimal selama 14 hari.

Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza Alfian, memaparkan skema rujukan tempat tinggal sementara bersama Dinas Sosial sesuai dengan standar regulasi pelayanan.

"Di standar layanan kita di Permen 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan UPTD PPA, maksimal kita bisa memberikan fasilitasi rumah perlindungan 14 hari. Selebihnya kita akan merujuk klien-klien tersebut berdasarkan spesifikasi kasus dan umur mereka untuk ditampung oleh teman-teman dari Dinas Sosial lewat panti-panti mereka," ujar Mirza saat program Pengarusutamaan Gender & Inklusi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Untuk pendampingan di ranah hukum, UPTD PPA Kaltim menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tim LBH mendampingi korban mulai dari proses pembuatan laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), pengambilan visum, hingga pengawalan persidangan di pengadilan.

Sementara di sektor kesehatan, kerja sama dijalankan bersama RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk fasilitas rawat inap dan visum fisik, serta RSJD Atma Husada untuk pemeriksaan kesehatan jiwa dan penerbitan Visum et Repertum Psikiatrikum (pro justitia).

"Kerja sama dengan Rumah Sakit Atma Husada sangat membantu sekali, karena kasus-kasus pro justitia atau kasus hukum yang memerlukan Visum et Repertum Psikiatrikum dilaksanakan oleh teman-teman di Atma Husada. Visum psikiatrikum itu prosesnya 7 sampai 10 hari bahkan 2 minggu dan biayanya sangat tinggi, tapi alhamdulillah bisa difasilitasi," katanya.

Sinergi terpadu ini membuktikan komitmen bersama antar-instansi di Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan publik terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat korban kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....