Pentingnya Peran UPTD PPA Kaltim dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
- 08 Agt 2026 07:34 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat eksistensinya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan. Keberadaan UPTD PPA menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan lembaga pemerintah yang responsif dan terstruktur dalam penanganan kasus.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Mirza Alfian, mengatakan, Pembentukan UPTD PPA Kaltim memiliki dasar hukum daerah yang kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2020.
"Sejak tahun 2020, berdasarkan Pergub nomor 37, memang diamanatkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur harus membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam perjalanannya, pelantikan untuk pejabat strukturalnya dilaksanakan pada 31 Desember 2021, jadi secara teknis operasional UPTD PPA melaksanakan tugasnya sejak awal tahun 2022," ujar Mirza saat program Pengarusutamaan Gender & Inklusi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam menjalankan fungsi operasionalnya, UPTD PPA Kaltim menyediakan empat pilar layanan dasar bagi korban kekerasan. Layanan tersebut meliputi penerimaan pengaduan masyarakat, pendampingan korban, penyediaan rumah perlindungan sementara, serta fasilitasi mediasi untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan.
"UPTD PPA dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengaduan, melaksanakan pendampingan, melaksanakan perlindungan lewat shelter atau rumah perlindungan yang kami punya, dan melakukan mediasi. Semua petugas teknis layanan itu sudah mendapatkan pelatihan konseling dan tersertifikasi," katanya.
Untuk menjamin kualitas pelayanan yang profesional dan berempati, UPTD PPA Kaltim didukung oleh tenaga teknis terampil seperti konselor dan pekerja sosial. Seluruh petugas teknis layanan tersebut telah mendapatkan pelatihan konseling khusus dan memiliki sertifikasi resmi untuk mendampingi korban yang mengalami trauma.
Ia menjelaskan kronologi operasional serta peran vital UPTD PPA Kaltim dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maupun psikologis. Ia juga menegaskan, UPTD PPA hadir untuk mengisi kekosongan pendampingan yang selama ini sering membuat korban kekerasan bingung dalam mencari pertolongan.
Sementara itu, pada tingkat nasional, legalitas pembentukan UPTD PPA diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. Aturan ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk UPTD PPA.
Saat ini, pembentukan UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Timur telah menunjukkan kemajuan pesat. Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, sebanyak 9 daerah telah resmi membentuk UPTD PPA, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu masih berada dalam proses dorongan pembentukan kelembagaan agar penanganan kasus kekerasan di wilayah pedalaman dan perbatasan dapat terjangkau secara merata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....