Kukar Permudah Warga Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

  • 24 Jun 2026 14:20 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan masyarakat kini semakin mudah mengurus dokumen kependudukan. Selain melalui layanan daring, warga juga dapat memperoleh bantuan langsung dari petugas administrasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Disdukcapil Kutai Kartanegara, Muhammad Iryanto, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi keluhan warga Loa Kulu bernama Anjar yang mengaku masih bingung mengurus kelengkapan administrasi untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dalam program Halo RRI, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Iryanto, masyarakat yang memiliki akses internet dapat mengajukan pelayanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui layanan online Disdukcapil Kukar.

"Untuk perorangan atau individu dapat mengajukan pelayanan mandiri melalui layanan online Dukcapil. Namun bagi masyarakat yang terkendala teknologi, belum terbiasa menggunakan aplikasi, atau tidak memiliki gawai, dapat langsung mendatangi petugas narahubung administrasi kependudukan di kantor desa maupun kelurahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh desa dan kelurahan di Kukar memiliki petugas yang siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan dokumen kependudukan tanpa terkecuali.

Meski demikian, Iryanto mengingatkan adanya persyaratan khusus bagi warga yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik, yakni 17 tahun ke atas. Mereka diwajibkan melakukan perekaman biometrik KTP-el sebelum dokumen kependudukan dapat diterbitkan.

"Penduduk yang sudah berusia wajib KTP harus terlebih dahulu melakukan perekaman biometrik KTP-el. Jika belum melakukan perekaman, maka secara sistem dokumen tertentu tidak dapat dicetak," katanya.

Perekaman biometrik KTP elektronik dapat dilakukan di 20 kantor kecamatan yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tenggarong.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Disdukcapil Kukar juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Apabila masyarakat mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi terkait pelayanan adminduk, dapat menghubungi hotline WhatsApp Disdukcapil Kukar di nomor 0811-5811-814," katanya.

Disdukcapil Kukar berharap kemudahan layanan digital yang didukung petugas di desa dan kelurahan dapat mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid bagi seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....