BPBD Paser Intensifkan Sosialisasi Cegah Karhutla Musim Kemarau

  • 26 Apr 2026 17:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya menjelang musim kemarau. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran.

Kepala Pelaksana BPBD Paser, Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara langsung berbagai aturan dan larangan terkait pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, BPBD juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau. Aturan sudah jelas, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, sehingga ada konsekuensi hukum bagi pelanggarnya,” ujar Ruslan, Minggu, 26 April 2026.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah utama yang terus digencarkan, mulai dari edukasi, patroli rutin, hingga koordinasi lintas instansi. BPBD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.

Ruslan menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh individu maupun perusahaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika masih ada yang nekat melakukan pembakaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

BPBD Paser berharap, melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, kejadian karhutla dapat diminimalisir, sehingga dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat dapat dihindari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....