Memahami Titik Kritis Halal pada Obat dan Kosmetik

  • 20 Apr 2026 04:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda — Isu kehalalan tidak hanya berlaku pada makanan, tetapi juga pada produk farmasi seperti obat dan kosmetik. Hal ini menjadi perhatian penting karena banyaknya bahan dan proses produksi yang berpotensi memengaruhi status halal suatu produk.

Peneliti Bidang Penelitian dan Pengkajian Halal Universitas Mulawarman, Harra Ismi Farah, menjelaskan konsep titik kritis halal merupakan bagian penting dalam menentukan kehalalan suatu produk. “Titik kritis itu adalah bagian dari rantai produksi suatu produk yang berpotensi menjadikan produk tersebut tidak halal,” ucapnya saat menjadi narasumber Teras UMKM Pro 4.

Menurut Harra, penilaian halal tidak hanya dilihat dari produk akhir, tetapi dimulai sejak pemilihan bahan baku (raw material) hingga produk sampai ke tangan konsumen. “Kita tidak menjustifikasi halal hanya pada produk akhirnya saja, tapi dari bahan baku, proses produksi, sampai distribusinya itu semua harus dievaluasi,” ujarnya.

Dalam proses sertifikasi halal, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pengecekan bahan, proses produksi yang bersih dari kontaminasi silang, hingga sistem distribusi. Salah satu titik kritis yang sering ditemukan adalah pada bahan baku, seperti gelatin yang digunakan pada kapsul obat.

Gelatin bisa berasal dari hewan, termasuk babi yang jelas tidak halal. “Kita harus telusuri sumber gelatin itu, apakah dari babi atau sapi. Kalau dari sapi pun harus dipastikan proses penyembelihannya sesuai syariah,” kata Harra.

Selain gelatin, kolagen yang banyak digunakan dalam produk kosmetik juga menjadi perhatian. “Kolagen ini sering berasal dari turunan babi karena lebih murah. Ini yang harus diperhatikan konsumen,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti membaca komposisi produk, karena bahan non-halal sering ditulis dengan istilah ilmiah seperti porcine atau swine. Dalam beberapa produk farmasi, penggunaan alkohol tidak dapat dihindari, terutama sebagai pelarut.

“Alkohol masih diperbolehkan selama tidak berasal dari fermentasi yang memabukkan dan konsentrasinya tidak berlebihan, biasanya di kisaran 1–5 persen,” ujarnya. Selain bahan, proses produksi juga harus diperhatikan, termasuk kemungkinan kontaminasi silang dengan bahan non-halal.

Harra menambahkan, produk herbal atau jamu yang berbasis tanaman juga tetap melalui proses evaluasi halal. “Meski bahan dasarnya dari tanaman, tetap harus dilihat proses produksinya, apakah ada kontaminasi atau tidak,” ujarnya.

Menurut Harra, produk yang telah bersertifikasi halal telah melalui serangkaian pemeriksaan menyeluruh, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat Muslim. “Kalau sudah bersertifikasi halal, berarti dari bahan, proses, sampai distribusinya sudah dipastikan memenuhi kriteria halal,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....