Sidang Itsbat Nikah Terpadu Digelar di Babulu
- 08 Apr 2026 12:58 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, PPU - Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu akan digelar sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketua Pengadilan Agama Penajam, Fattahuridlo Al Ghany, menyampaikan sidang terpadu tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2026 di Kecamatan Babulu.
“Dari total 60 pengajuan yang masuk, sebanyak 36 perkara telah terverifikasi dan siap mengikuti sidang itsbat nikah,” ujarnya. Rabu 8 April 2026
Ia menjelaskan, persiapan pelaksanaan sidang telah dilakukan secara matang melalui pembahasan lintas instansi. Hal ini mencakup penentuan lokasi, analisis kondisi lapangan, hingga penyusunan tata letak pelaksanaan guna memastikan proses berjalan tertib dan efisien.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Penajam, Muhammad Syahrir, menegaskan kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari sinergi pelayanan publik.
“Kolaborasi ini adalah bentuk nyata dari segitiga emas layanan publik, yaitu Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Disdukcapil,” katanya.
| Baca juga: DPRD Paser Bahas 10 Raperda 2026 |
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam, Waluyo, menambahkan sidang itsbat nikah terpadu tidak hanya menghadirkan layanan pengesahan pernikahan.
“Sidang itsbat nikah terpadu ini tidak hanya menghadirkan layanan pengesahan pernikahan, tetapi juga mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas pernikahan secara hukum agama dan negara, tetapi juga langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi serta perlindungan hukum bagi keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....