DPRD Paser Bahas 10 Raperda 2026

  • 22 Feb 2026 21:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah daerah dan prakarsa DPRD Tahun 2026, Kamis 19 Februari 2026.

Sidang berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharudin, dan dihadiri Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.

Dalam paripurna tersebut disampaikan sebanyak 10 Raperda. Rinciannya, lima Raperda merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Paser dan lima lainnya merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Paser.

Lima Raperda prakarsa pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, serta Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak atau multiyears.

Sementara itu, lima Raperda prakarsa DPRD meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Usai sidang, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan seluruh rangkaian paripurna berjalan lancar. Ia menjelaskan, agenda pertama membahas usulan Raperda dari pemerintah daerah dan agenda kedua membahas Raperda inisiatif DPRD.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian paripurna berjalan dengan lancar. Beberapa pertanyaan dari anggota DPRD, khususnya terkait Raperda Pembiayaan Tahun Jamak atau multiyears, telah kami sampaikan dan jawab secara terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan utama pengusulan pembiayaan tahun jamak adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Paser TUNTAS. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD melalui pembentukan panitia khusus dan penyusunan naskah akademik, sementara penganggaran disesuaikan dengan kemampuan serta pendapatan daerah setiap tahunnya.

Pemerintah Kabupaten Paser berharap seluruh Raperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang berkualitas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan Paser yang tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....