Spanduk Baru Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah

  • 27 Mar 2026 09:14 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kelurahan Karang Asam Ilir kembali memasang spanduk imbauan di bekas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan Ulin, tepatnya di depan Pasar Kedondong, Kamis 24 Maret 2026, Langkah ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut bukan lagi tempat pembuangan sampah.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan menyusul masih adanya warga yang membuang sampah di bekas TPS yang sudah tidak difungsikan lagi. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitar pasar. Petugas dari kelurahan menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban bersama.

Dalam spanduk tertulis peraturan yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. Peraturan ini secara tegas melarang setiap orang membuang, menumpuk, atau menempatkan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“Setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menempatkan dan/atau menempatkan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke jalan, trotoar, jalur hijau, taman, sungai, drainase, saluran, fasilitas umum, dan tempat umum lainnya,” bunyi kutipan aturan yang ditampilkan pada spanduk tersebut.

Adapun sanksi bagi pelanggar juga tertuang jelas, yaitu denda administratif sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 700.000. Penegasan ini dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan kota.

Rudiansyah, S.I.Kom selaku Lurah Karang Asam Ilir mengatakan, pemasangan kembali spanduk ini merupakan upaya edukatif dan preventif. Ia berharap masyarakat lebih memahami bahwa bekas TPS tersebut sudah tidak digunakan lagi sebagai lokasi pembuangan sampah.

“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan penegasan aturan bahwa lokasi ini bukan lagi tempat sampah. Kami harap warga bisa disiplin dalam membuang sampah sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Dengan pemasangan spanduk baru ini, pihak kelurahan akan terus memantau situasi di sekitar eks TPS Jalan Ulin. Warga juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan oleh pemerintah kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....