Hukum Qada Puasa dan Puasa Syawal, Mana Didahulukan

  • 26 Mar 2026 10:42 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta — Umat Muslim kerap bertanya mengenai hukum mengqada puasa wajib di bulan Syawal, terutama terkait prioritas antara puasa qada Ramadan dan puasa sunah enam hari di bulan Syawal.

Pendakwah Ustadzah Halimah Alaydrus menjelaskan bahwa puasa wajib sebaiknya didahulukan sebelum menjalankan puasa sunah. “Yang wajib didahulukan daripada yang sunah. Tidak tepat mengerjakan amalan sunah jika kewajiban belum ditunaikan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang melaksanakan salat tahajud, tetapi belum menunaikan salat Isya.

Dalam kajian yang disampaikan melalui Ngaji Online, dijelaskan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW bersabda, siapa yang berpuasa Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun penuh.

Tradisi ini juga diamalkan sebagian ulama di Tarim, Yaman, yang hanya merayakan Idulfitri satu hari, kemudian melanjutkan puasa di hari-hari berikutnya di bulan Syawal, kecuali tanpa salat tarawih.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal tidak harus dilakukan secara berturut-turut dan tidak wajib dimulai pada 2 Syawal. Yang terpenting adalah jumlahnya genap enam hari dalam bulan tersebut.

Terkait pelaksanaan qada puasa Ramadan yang berbarengan dengan puasa Syawal, terdapat dua pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa qada wajib didahulukan, kemudian baru melaksanakan puasa sunah Syawal.

Sementara itu, pendapat kedua yang juga banyak diikuti, termasuk oleh Imam An-Nawawi, memperbolehkan menggabungkan niat puasa qada dengan puasa sunah Syawal. Dengan demikian, seseorang dapat melunasi utang puasa sekaligus memperoleh pahala puasa sunah.

“Dengan cara itu, seseorang bisa mendapatkan keduanya, yakni qada puasa dan pahala puasa Syawal,” katanya.

Selain itu, qada puasa juga dapat dilakukan bersamaan dengan puasa sunah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah), sehingga nilai ibadah yang diperoleh semakin maksimal.

Dengan adanya perbedaan pendapat ini, umat Muslim dapat memilih sesuai dengan keyakinan dan kemampuan masing-masing, dengan tetap mengutamakan kewajiban terlebih dahulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....