Halo RRI: Pemutihan Pajak Kendaraan Belum Diberlakukan Oleh Samsat

  • 15 Jul 2026 09:44 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pertanyaan masyarakat mengenai keberlanjutan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali mencuat dalam program Halo RRI. Menanggapi hal tersebut, pihak Samsat menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pertanyaan tersebut disampaikan Daniel, warga Long Ikis, Kabupaten Paser, dalam siaran Halo RRI, Rabu, 15 Juli 2026. Ia menanyakan apakah program pemutihan bagi kendaraan yang telah lama menunggak pajak masih berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada program pemutihan dari Samsat. Menurutnya, kewenangan terkait kebijakan pajak berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Belum ada program pemutihan dari Samsat. Untuk kebijakan terkait pajak, lebih tepat ditanyakan kepada pihak Bapenda karena mereka yang berwenang memberikan penjelasan mengenai program tersebut," kata AKP Weny Wahyuningsih.

Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Paser, Donny Marisya, menjelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Lewat satu hari setelah jatuh tempo sudah dikenakan denda sebesar satu persen. Akumulasi denda maksimal mencapai 24 persen atau setara keterlambatan 24 bulan. Saat ini kami juga sedang mempersiapkan data kendaraan yang menunggak untuk kemudian dilakukan penagihan langsung ke alamat pemilik maupun melalui nomor telepon yang terdaftar di sistem," ujar Donny.

Ia menambahkan, besaran denda untuk kendaraan yang masa pajaknya berakhir pada tahun-tahun tertentu dapat berbeda karena mengikuti ketentuan tarif yang berlaku saat itu. Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mengetahui rincian tagihan maupun besaran dendanya disarankan datang langsung ke kantor Samsat terdekat agar memperoleh informasi yang akurat.

Program Halo RRI disiarkan setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 Wita melalui Pro 1 RRI Samarinda 97,6 FM sebagai ruang dialog antara masyarakat dan instansi pemerintah. Melalui slogan "Suara Anda Solusi Bersama", setiap aspirasi, keluhan, maupun pertanyaan yang disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....