TWAP Dorong Penegakan Aturan Tata Ruang
- 21 Feb 2026 09:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, Jum’at 20 Februari 2026.
Tejo menegaskan, langkah penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan serta komitmen pemerintah dalam menata ruang kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Tejo.
Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merusak tata kelola ruang serta ketertiban umum. Ia menyebut, penertiban akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OPD terkait. Jika tetap membandel, maka penyegelan akan dilakukan sebagai langkah tegas,” ucapnya.
Tejo juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan dan memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Kami tidak melarang usaha, tetapi harus sesuai aturan. Silakan beroperasi jika sudah memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang,” katanya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap langkah ini dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban, serta mendukung pembangunan kota yang terarah dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....