Pentingnya Keprotokolan dalam Mendukung Kelancaran Kegiatan
- 22 Jun 2026 12:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Keprotokolan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan, baik di lingkungan pemerintahan, lembaga negara, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan. Keprotokolan tidak hanya berkaitan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, tetapi juga berperan dalam menciptakan keteraturan, ketertiban, serta citra positif suatu institusi. Melalui penerapan keprotokolan yang baik, setiap kegiatan dapat berlangsung secara terencana, tertib, dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Di kutip dari setneg.go.id pada Senin 22 Juni 2026, dalam lingkungan pemerintahan, keprotokolan memiliki fungsi strategis untuk memastikan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi berjalan sesuai aturan. Kehadiran pejabat negara, tokoh masyarakat, maupun tamu kehormatan memerlukan pengaturan yang tepat agar setiap pihak memperoleh penghormatan sesuai kedudukan dan perannya. Oleh karena itu, petugas protokol dituntut memiliki pemahaman yang baik mengenai tata tempat, urutan acara, serta etika penyelenggaraan kegiatan.
Keprotokolan juga berperan penting dalam mendukung efektivitas komunikasi. Dengan susunan acara yang jelas, pengaturan waktu yang baik, serta koordinasi yang matang, pesan yang ingin disampaikan kepada peserta maupun masyarakat dapat diterima secara optimal. Selain itu, penerapan keprotokolan yang profesional mampu meminimalkan kesalahan teknis dan mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul selama kegiatan berlangsung.
Di era modern yang menuntut profesionalisme tinggi, keprotokolan tidak lagi dipandang sebagai sekadar pelengkap acara. Keprotokolan telah menjadi bagian dari manajemen kegiatan yang berkontribusi terhadap keberhasilan sebuah institusi dalam membangun kepercayaan publik. Acara yang tertata dengan baik akan mencerminkan kemampuan organisasi dalam bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Pentingnya keprotokolan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang menegaskan bahwa keprotokolan bertujuan memberikan penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, serta menciptakan tata hubungan yang serasi dan seimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, keprotokolan memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan suatu kegiatan. Keberadaan protokol yang profesional tidak hanya mendukung suksesnya acara, tetapi juga memperkuat citra serta kredibilitas institusi di mata publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....