FKUB Balikpapan Tegaskan Aturan Rumah Ibadah
- 16 Feb 2026 12:14 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kembali menegaskan perannya sebagai mediator dan penyaring utama dalam proses pengajuan pendirian rumah ibadah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa pembangunan tempat ibadah tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat.
Ketua FKUB Kota Balikpapan, Hakimin, menyampaikan rekomendasi FKUB merupakan bagian integral dalam proses perizinan rumah ibadah. Menurutnya, keberadaan FKUB menjadi jembatan komunikasi antara pemohon, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah.
“FKUB bertugas melakukan mediasi serta memastikan bahwa permohonan pendirian rumah ibadah didasarkan pada kebutuhan riil, komposisi jumlah penduduk, serta mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006),” ujar Hakimin kepada RRI.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota menjadi salah satu syarat administratif wajib dalam pengajuan izin pendirian rumah ibadah. Aturan ini bertujuan menciptakan transparansi serta meminimalkan potensi konflik sosial di kemudian hari.
Proses verifikasi mencakup sejumlah dokumen penting, antara lain dukungan pengguna berupa daftar nama dan KTP minimal 90 orang calon pengguna rumah ibadah. Selain itu, diperlukan dukungan masyarakat sekitar minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Dokumen teknis lainnya meliputi bukti kepemilikan lahan serta rencana teknis bangunan.
FKUB memiliki peran strategis dalam memverifikasi seluruh persyaratan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendirian rumah ibadah benar-benar sesuai ketentuan serta mendapat penerimaan dari lingkungan sekitar. “Tujuan kami agar rumah ibadah dapat berdiri secara harmonis dan diterima oleh masyarakat,” kata Hakimin, Senin 16 Februari 2026.
Di ketahui FKUB kota Balikpapan pada 2025 sudah merekomendasikan dua pembangunan rumah ibadah. Pada awal 2026 telah merekomendasikan pendirian Masjid di Manggar dan Gereja di Sepinggan Balikpapan.
Peran FKUB dalam memfasilitasi dialog antarumat beragama dinilai tetap vital, khususnya di tingkat akar rumput. Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, FKUB berupaya menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan kepentingan sosial masyarakat luas.
FKUB juga mengajak seluruh umat beragama untuk mematuhi prosedur yang berlaku dalam proses pendirian rumah ibadah. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memperlancar proses perizinan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kerukunan, toleransi, dan kedamaian di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....