PP Nomor 31 Tahun 2026 Diharapkan Buka Akses Kerja Penyandang Disabilitas di PPU

  • 27 Agt 2026 07:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Penajam Paser Utara (PPU) berharap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 dapat memperluas akses dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Ketua PPDI PPU, Aper Sujayana, menilai penyandang disabilitas di PPU masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam memperoleh akses pekerjaan.

Aper mengatakan, saat ini sebagian penyandang disabilitas di PPU masih bekerja di sektor informal, seperti menjahit, membuat kerajinan tangan, merangkai bunga, hingga menjual hasil tangkapan nelayan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian dan fasilitasi lebih besar dari pemerintah daerah maupun dunia usaha agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan bekerja yang lebih luas.

“Kami masih awal, di mana teman-teman PPDI, teman-teman disabilitas di PPU, masih sulit untuk mendapatkan akses, terutama akses pekerjaan,” ujar Aper.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas, terlebih PPU menjadi bagian penting dari wilayah Ibu Kota Nusantara.

Menurut Aper, sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah, pihak swasta, perusahaan, serta organisasi penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi dapat menjangkau hingga kelurahan dan rukun tetangga (RT) agar masyarakat memahami hak konsesi yang tersedia.

Ia juga berharap pelaksanaan sembilan sektor konsesi dapat segera direalisasikan sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh manfaat berupa potongan harga sesuai ketentuan.

"Harapannya dapat segera disosialisasikan hingga ke level terendah, bahkan kalau bisa sampai level kelurahan dan RT, dengan mengundang semua pihak yang terkait agar dapat segera dilaksanakan terkait potongan atau konsesi 20 persen tersebut,” katanya.

Aper menambahkan, penyandang disabilitas yang belum memiliki Kartu Penyandang Disabilitas tetap perlu mendapatkan akses terhadap hak yang diatur sepanjang dapat memenuhi persyaratan melalui dokumen atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Menurutnya, kepastian mekanisme tersebut penting agar tidak ada penyandang disabilitas yang kehilangan hak hanya karena belum memiliki kartu.

Bagi Aper, terbitnya PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian pemerintah dan dunia usaha terhadap penyandang disabilitas di PPU. “Karena ini keluar mendekati Hari Kemerdekaan, merupakan suatu hadiah bagi kami para penyandang disabilitas di hari ulang tahun ke-81 Republik Indonesia,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....