Komnas Disabilitas Dorong Implementasi PP 31/2026 agar Konsesi dan Insentif Tepat

  • 24 Agt 2026 07:43 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi langkah penting dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan mengatur konsesi, insentif, pendanaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) RI, Kikin Tarigan, menilai kebijakan konsesi perlu dipahami sebagai upaya negara menciptakan kesetaraan, bukan sekadar pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitas sehari-hari dapat lebih tinggi karena kebutuhan alat bantu, perawatan, dan dukungan tertentu sehingga diperlukan kebijakan yang memastikan mereka memperoleh akses yang setara.

“Biaya yang dikeluarkan oleh penyandang disabilitas jauh lebih tinggi dibandingkan yang lainnya, sehingga kalau secara ekonomi, daya beli seorang penyandang disabilitas itu pasti lebih rendah dibandingkan yang bukan disabilitas,” ujar Kikin.

Ia menambahkan, alat bantu juga memerlukan pemeriksaan secara berkala dan penggantian sehingga kebutuhan tersebut harus diperhitungkan dalam upaya mewujudkan kesetaraan.

PP Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan konsesi paling rendah sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas dan dapat diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam sektor tertentu. Konsesi tersebut mencakup sembilan sektor, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Kikin menegaskan, implementasi aturan tersebut tidak boleh berhenti pada pemerintah pusat, tetapi harus diterjemahkan secara nyata oleh pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk dunia usaha.

“Artinya, peraturan ini akan memberikan dukungan atau konsesi kepada seluruh penyandang disabilitas,” katanya, seraya mendorong koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perusahaan agar hak tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) menjadi instrumen penting bagi penerima konsesi, dengan pendataan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian diverifikasi dan divalidasi untuk masuk ke Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). Kikin menilai percepatan dan pemutakhiran data sangat penting agar perencanaan program berbasis kebutuhan dapat dilakukan secara akurat dan tidak ada penyandang disabilitas yang terlewat.

Selain memberikan konsesi, PP tersebut juga membuka ruang bagi perusahaan untuk berperan lebih aktif melalui pemberian insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, menyediakan jasa pariwisata yang mudah diakses, atau memberikan konsesi. Bentuk insentif dapat berupa penghargaan, promosi dan publikasi, kemudahan perizinan, serta bantuan fasilitas kerja yang aksesibel, sehingga dunia usaha didorong menjadi bagian dari ekosistem yang inklusif.

Kikin berharap implementasi PP 31/2026 juga menjadi momentum bagi daerah, termasuk Kalimantan Timur, untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan menyiapkan layanan yang ramah disabilitas, terlebih dengan posisi kawasan Penajam Paser Utara sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Harapan kami kepada pemerintah daerah agar menyiapkan sumber daya daerah agar benar-benar siap,” ujarnya, termasuk melalui pelatihan, dukungan, dan sertifikasi yang berkaitan dengan layanan bagi penyandang disabilitas.

Komnas Disabilitas, lanjut Kikin, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait agar konsesi tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas. Ia juga mengajak pemerintah daerah, perusahaan, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat untuk memahami bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Indonesia yang setara dan inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....