PP Nomor 31 Tahun 2026, Angin Segar Bagi Penyandang Disabilitas Kaltim
- 25 Agt 2026 10:41 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan disambut positif Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur. Ketua PPDI Kalimantan Timur, Anni Juwairiyah, menyebut aturan tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut Anni, PP tersebut menjadi bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas melalui kemurahan, pengurangan, atau potongan harga pada sejumlah sektor yang telah diatur. Namun, ia menilai implementasinya di Kalimantan Timur masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas, terutama kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.
“Kami semua penyandang disabilitas sangat bahagia dengan diterbitkannya PP 31 ini karena di situ sudah jelas landasan hukumnya tentang bagaimana salah satu kewajiban pemerintah untuk meringankan penyandang disabilitas dengan memberikan kemurahan atau pengurangan harga atau potongan harga,” ucap Anni.
Ia mencontohkan sektor transportasi yang menjadi perhatian penting bagi penyandang disabilitas di Kaltim, khususnya untuk perjalanan antarpulau yang banyak mengandalkan pesawat dan kapal. Menurutnya, perlu dipastikan pihak penyedia jasa, termasuk perusahaan swasta, telah memahami dan berkomitmen menjalankan ketentuan konsesi tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Anni juga menyoroti persoalan data penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya terintegrasi antarlembaga, termasuk antara dinas sosial dan dinas pendidikan. Menurut dia, data yang akurat sangat penting untuk mendukung perencanaan program, penganggaran, serta memastikan pemberian konsesi tepat sasaran, sementara masih ada keluarga yang enggan melaporkan anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas.
Selain konsesi, Anni menilai pendidikan dan kesehatan menjadi dua sektor yang perlu mendapat perhatian serius di Kalimantan Timur. Ia mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat pengembangan pendidikan inklusif, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), serta memastikan tersedianya infrastruktur dasar seperti listrik dan air yang mendukung kehidupan penyandang disabilitas.
Anni berharap pemerintah daerah bersama organisasi penyandang disabilitas segera mengawal berbagai aturan turunan PP Nomor 31 Tahun 2026 agar dapat diterapkan secara nyata di daerah. “Kita semua bergerak, baik dari pemerintah daerah maupun teman-teman penyandang disabilitas beserta organisasinya, untuk tetap mengawal agar peraturan-peraturan turunannya itu bisa segera diwujudkan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....