Halo RRI: PDA Kutai Barat Dorong Perda Dewan Adat untuk Hindari Dualisme Lembaga
- 23 Jun 2026 09:22 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Barat - Pertanyaan mengenai peran dan representasi masyarakat adat di Kabupaten Kutai Barat mengemuka dalam program Halo RRI yang disiarkan RRI Samarinda. Salah seorang pendengar, Muh Sipil dari Barong Tongkok, menanyakan sejauh mana Presidium Dewan Adat (PDA) membela hak masyarakat adat serta apakah seluruh sub suku dan komunitas adat telah terwakili secara proporsional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat, Yurang, menjelaskan PDA terus berupaya menyatukan berbagai kelompok masyarakat adat yang ada di daerah tersebut. Upaya itu dilakukan untuk memperkuat persatuan sekaligus memperjelas arah kelembagaan adat di Kutai Barat.
Menurut Yurang, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menyelenggarakan simposium yang melibatkan berbagai suku dan komunitas adat. Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesepahaman bersama dalam penyusunan aturan adat yang dapat menjadi pedoman masyarakat.
"PDA mengadakan simposium untuk menyatukan semua suku yang bertujuan melahirkan peraturan adat," ujar Yurang. Ia menilai keberadaan peraturan adat yang disepakati bersama akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan pembangunan.
Selain itu, PDA juga mendukung pemerintah daerah dan DPRD Kutai Barat untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Dewan Adat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lembaga adat di setiap tingkatan.
"Kami juga mendukung Pemkab dan DPRD untuk membuat Perda Dewan Adat dari tingkat kampung demi menghindari dualisme lembaga adat," kata Yurang pada Senin 22 Juni 2026. Menurutnya, keberadaan Perda akan membantu menciptakan tata kelola kelembagaan adat yang lebih tertib dan terkoordinasi.
Program Halo RRI sendiri menjadi wadah partisipasi publik yang disediakan RRI untuk menampung aspirasi, keluhan, dan masukan masyarakat terkait berbagai isu pelayanan publik. Selain melalui siaran langsung di Pro 1 RRI Samarinda 97,6 FM setiap Senin, Rabu, dan Jumat, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp dan Google Form yang disediakan guna mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan serta perbaikan pelayanan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....