UPTD PPA Kaltim Hadapi Tantangan Anggaran dan Birokrasi
- 08 Mei 2026 10:26 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - UPTD PPA Kaltim (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur) menyediakan layanan komprehensif bagi korban kekerasan dan diskriminasi. Layanan utamanya mencakup pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta rumah aman (shelter).
Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri mengatakan, layanan UPTD PPA Kaltim tersebut sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur 9 jenis kekerasan seksual, termasuk fisik, non-fisik, elektronik, dan pemaksaan.
“Layanan pengaduan menjadi layanan yang cukup banyak diakses oleh masyarakat, “kata Kholid kepada RRI.
Ia menjelaskan, bukan tanpa kendala ketika melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah efisiensi anggaran, banyak kasus yang harus ditunda pelayanannya. Padahal kasus kekerasan tersebut harus ditangani secara cepat.
“Pernah tim kami harus menangani kasus di wilayah Mahakam Ulu, namun karena kendala anggaran, terpaksa menunda keberangkatan hingga beberapa minggu kemudian. Padahal kasus harus segera diselesaikan, “ujar Kholid.
Tantangan lain yang harus dihadapi UPTD PPA di tengah efisiensi anggaran adalah kebutuhan tenaga ahli yang tidak bisa dipenuhi ASN di UPTD PPA. Tidak hanya itu, birokrasi yang rumit juga menjadi tantangan yang dihadapi.
“Layanan ini bersifat publik dan ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Oleh karena itu kami berharap pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus, terutama dalam bentuk pengecualian terhadap efisiensi anggaran untuk layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Kholid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....