Satgas Desa Anti Korupsi KPK RI Akan Lakukan Pemantauan dan Evaluasi
- 22 Sep 2026 09:47 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Desa Anti Korupsi yang telah ditetapkan sebagai percontohan tetap akan dipantau dan dilakukan evaluasi oleh Satgas Desa Anti Korupsi KPK RI. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satgas Desa Anti Korupsi KPK RI Aris Dedi Arham saat dikonfirmasi media selasa Selasa, (15 september 2026).
Aris mengatakan jika dalam perjalanan tata kelola pemerintahan Desa tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan, status tersebut dapat dipertanyakan kembali bahkan berpotensi dicabut. Penegasan tersebut mengemuka dalam monitoring implementasi Indikator Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan senin kemaren di Desa Limau Manis Kabupaten Natuna.
“Desa Liman Manis sebelumnya dicanangkan sebagai Desa percontohan anti korupsi pada 2023 lalu. Setelah 2 tahun KPK kembali melakukan monitoring untuk memastikan praktik tata kelola pemerintahan yang baik masih dijalankan,” ucapnya.
Monitoring yang dilakukan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap desa-desa yang telah menjadi percontohan. dalam hal itu, KPK ingin melihat apakan prinsip transparansi, akuntabilitas partisipasi masyarakat dan tata kelola Pemerintah Desa masih benar-benar berjalan.
Aris Dedi Arham juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan dana desa menurutnya, harus dapat diketahui oleh masyarakat. Informasi mengenai kegiatan desa tidak cukup hanya tersimpan dalam bentuk dokumen pemerintahan desa saja.
Hingga 2025, tercatat sekitar 254 desa telah termasuk dalam program Desa Anti Korupsi secara Nasional, angka tersebut memang terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan sekitar 80 ribu desa yang ada di Indonesia. Namun KPK menegaskan program tersebut memang tidak dirancang untuk kuantitas melainkan kualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....