BPBD Natuna Ingatkan Warga Waspada Kekeringan dan Karhutla

  • 16 Agt 2026 09:37 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID. Natuna – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi cuaca dan potensi kekeringan yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, khususnya pada kawasan hutan, lahan terbuka serta lingkungan permukiman.

BPBD Natuna mengajak masyarakat menggunakan air secara bijak dan hemat. Himbauan ini terutama dalam menghadapi kondisi yang berpotensi menyebabkan berkurangnya ketersediaan air.

Selain persoalan ketersediaan air, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Natuna Raja Darmika meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk kepentingan pembukaan atau pembersihan lahan.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan api ketika berada di kawasan hutan maupun lahan, termasuk setelah melakukan aktivitas yang menggunakan api.

“Jangan meninggalkan api di hutan atau lahan. Kita mengimbau masyarakat untuk benar-benar memastikan api telah padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar Darmika

Selain itu, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar. Darmika mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.

Kewaspadaan sejak dini dinilainya penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat selalu waspada dan menjaga lingkungan agar potensi kebakaran dapat diminimalkan,” Ucapnya

BPBD Natuna juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan imbauan BPBD, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan membakar hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancaman pidananya sebagaimana tercantum dalam imbauan mencapai tiga hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Ketentuan lainnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

BPBD Natuna mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan, menggunakan air secara bijak serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan karhutla kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....