Kajari Natuna Fokuskan Pengawasan Preventif Program MBG
- 12 Jun 2026 08:10 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia. Dukungan diberikan dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, kepada sejumlah awak media terkait program MBG yang dilaksanakan di daerah ini, pada Rabu 10 juni 2026 siang. Saat ngopi santai bersama awak media di Kedai Kopi Sepertiga Malam, Ranai, Kajari Natuna menilai program MBG merupakan kebijakan yang sangat baik dan memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun demikian dikatakannya pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan berbagai pembenahan, terutama terkait tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya. Termasuk juga sistem pengawasan agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
"Program ini sangat baik dan patut didukung karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tentu masih perlu penyempurnaan, baik dari sisi tata kelola maupun proses yang berlangsung di lapangan," ujar Erwin.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak berada pada posisi sebagai pelaksana program, melainkan berperan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan. Selain itu juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, pengawasan preventif menjadi aspek yang sangat penting mengingat Program MBG melibatkan anggaran yang besar, rantai distribusi yang panjang. Banyak pihak yang terlibat mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
"Kejaksaan lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Tujuannya agar potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi pelaksana, melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. Kejaksaan dalam hal ini menurutnya juga berkoordinasi dengan Pemerintah daerah guna mengidentifikasi berbagai hambatan hukum maupun administratif yang mungkin muncul selama program berjalan.
Selain itu, Kejaksaan juga berperan melakukan pengawasan preventif terhadap potensi penyimpangan seperti mark-up harga, pengurangan kualitas maupun kuantitas makanan, penyalahgunaan anggaran, hingga penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Erwin menilai langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah masalah terjadi. Karena itu, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga keberhasilan program MBG.
"Jangan sampai niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru terganggu oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Karena itu pengawasan dan pencegahan harus berjalan sejak awal," tegasnya.
Di lingkungan Kejaksaan, fungsi pendampingan dan pengamanan program pemerintah umumnya dilakukan melalui Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis. Termasuk juga dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam aspek pendampingan hukum.
Kajari Natuna berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Program MBG dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas . Dengan demikian manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat serta mampu mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....