Ini Cara Cek Sirekap Pilkada 2024

  • 27 Nov 2024 21:45 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan, Rabu 27 November 2024. Usai pencoblosan langsung dilaksanakan penghitungan dan rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat bisa mengetahui informasi hasil rekapitulasi di TPS melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang disediakan KPU. Sirekap merupakan alat bantu bagi KPU untuk menyiarkan hasil penghitungan suara.

Mekanisme Sirekap dimulai sesudah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan tugas penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Lalu petugas mendokumentasikan hasil di formulir C yang disaksikan bersama-sama pengawas TPS dan saksi-saksi.

Hasil formulir C tersebut kemudian diunggah ke Sirekap. Terdiri dari hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon mengatakan, Sirekap dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai alat bantu petugas dalam mendokumentasikan C hasil.

Berikut cara untuk masyarakat bisa mengakses real count melalui Sirekap. Klik tautan https://pilkada2024.kpu.go.id/ . Selanjutnya pilih kanal hasil pemilihan yang ingin dilihat, sekaligus kanal daerah masing-masing sampai ke tingkat TPS.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....