Dinas Pariwisata Padang Belum Terima Laporan Kenaikan Harga Makanan

  • 27 Mar 2026 09:36 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Dinas Pariwisata Kota Padang belum menerima terkait laporan kenaikan harga makanan dan minuman secara tidak wajar selama libur Lebaran. Hal ini terbilang positif sejak dimulainya libur Lebaran pada Minggu lalu.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Syani mengatakan, selama libur Lebaran menurunkan tim ke destinasi wisata untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

“Hasilnya ada sejumlah laporan dari pengunjung yang diterima petugas. Seperti adanya pengunjung yang digigit anjing liar di kawasan Pantai Air Manis dan permasalahan parkir,” katanya, Jumat, 27 Maret 2026.

Yudi menyampaikan, hingga saat ini belum menerima laporan terkait kenaikan harga makanan dan minuman secara tidak wajar pada destinasi wisata. Sebab sebelum Lebaran pelaku usaha di destinasi wisata telah diberikan sosialisasi.

“Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan Konsumen. Kita juga sudah sosialisasikan. Hingga saat ini kita belum ada menerima laporan terkait kenaikan harga makanan dan minuman,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka bisa diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Wisatawan masih akan mengunjungi sejumlah destinasi wisata hingga akhir pekan ini. Destinasi wisata pantai masih menjadi pilihan favorit wisatawan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....