[Wawancara] Wako Padang Ikut Gugat UU Pilkada ke MK

  • 16 Nov 2023 13:11 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasan Wali Kota Padang Hendri Septa mengajukan gugatan tersebut?. Berikut kita dengarkan wawancara reporter Melati Oktawina dengan Wali Kota Padang Hendri Septa, Kamis (16/11/2023).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....