Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Memberatkan UMKM dan Masyarakat

  • 02 Jan 2025 12:23 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun masyarakat. Langkah tersebut disertai dengan sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok kecil dan menengah.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Gusfahmi Kamis (2/1/2025) mengatakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dilakukan pemerintah tentunya diimbangi dengan kemudahan bagi UMKM. Salah satu upayanya yakni mempertahankan tarif pajak sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.

"Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Dengan langkah ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM tanpa membebani mereka dengan kewajiban pajak yang berat," kata Gusfahmi.

Gusfahmi menyampaikan, disisi lain, pemerintah juga memberikan insentif khusus untuk beberapa kebutuhan pokok yang dianggap tidak termasuk dalam daftar 11 bahan pokok yang bebas PPN. Barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng tertentu, termasuk minyak Kita yang akan mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen. Kebijakan dimaksud bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga barang-barang tersebut bagi masyarakat luas.

"Penyesuaian kebijakan pajak menjadi upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan keberpihakan kepada rakyat kecil. Meski PPN naik, pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan utama tetap terjangkau melalui berbagai insentif," ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....