Dishub Padang Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

  • 08 Jul 2024 19:27 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik, Senin (8/7/2024). Di antaranya di Jalan Khatib Sulaiman, Jati (Perintis Kemerdekaan), Sawahan, Proklamasi, dan Bypas Lubeg-Indarung.

"Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara," ujar Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade.

Ia menyampaikan, rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. "Jadi ketika kami mendapatkan informasi sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan kami langsung turun ke lapangan," ujarnya.

Malizar Ade mengatakan, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021. "Mereka membayar retribusi derek kalau mobil kecil roda empat dendanya Rp350.000. Mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000," katanya.

Malizar Ade mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengendara mematuhi aturan. Hal itu demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir. (*).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....