Hendri Septa Bersyukur MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan
- 22 Des 2023 11:45 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Wali Kota Padang Hendri Septa bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dengan demikian masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang berakhir pada 13 Mei 2024.
“Terima kasih banyak atas doa semuanya, masa jabatan kami tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. MK telah mengabulkan gugatan permohonan saya dan enam kepala daerah lainnya kemarin,” kata Hendri Septa saat dihubungi RRI Padang, Jumat (22/12/2023).
Hendri Septa mengatakan, dengan telah dikabulkannya gugatan terkait masa jabatan oleh MK Republik Indonesia, banyak program yang akan dilakukan kedepannya. Selain menuntaskan, program unggulan sejumlah kegiatan strategis dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan.
“Tidak hanya program unggulan, kami berupaya mewujudkan Pemilu yang jujur, aman dan adil. Bersama dengan jajaran Pemerintah Kota Padang, TNI, Polri dan penyelenggara Pemilu terus meningkatkan koordinasi agar situasi kondusif tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, kata Hendri Septa, juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024. Kemudian mengawasi pelaksanaan enam standar pelayanan minimal.
Sementara itu, warga Kampung Jua, Kota Padang Afrizal menyambut baik masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa-dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Dengan demikian kepala daerah Kota Padang tetap bisa melanjutkan berbagai program dengan optimal.
Afrizal menyampaikan, pasca Pandemi Covid-19 perekonomian di Kota Padang kembali tumbuh. Selain itu pembangunan mulai digencarkan dan diupayakan merata di setiap kecamatan yang ada di Kota Padang.
“Semoga pak wali dan pak wawako bisa mengeluarkan banyak program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat kedepannya. Perpanjangan masa jabatan ini sangat bagus sehingga pencapaian program bisa lebih optimal,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....