Kemenhaj Sumbar Perkuat Pengawasan Travel Umrah di Sumbar

  • 30 Sep 2026 18:56 WIB
  •  Padang

PADANG, RRI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah setelah menemukan persoalan keberangkatan jemaah dalam inspeksi mendadak di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu, 30 September 2026.

Penguatan pengawasan dilakukan melalui rencana penyediaan posko Kementerian Haji dan Umrah di BIM serta pembentukan satuan tugas (satgas). Satgas tersebut akan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, kepolisian, Angkasa Pura, dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.

Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumbar, M. Rifki, mengatakan posko diperlukan untuk memastikan perlindungan jemaah sekaligus memudahkan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan bandara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar disediakan posko Kementerian Haji di sini,” kata Rifki saat sidak keberangkatan jemaah umrah di BIM.

Menurut Rifki, satgas nantinya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah. Kehadiran sejumlah instansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses keberangkatan dan pelayanan kepada jemaah.

“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.

Pengawasan juga menyasar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki kantor cabang di Sumatera Barat. Rifki meminta setiap PPIU melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya kepada Kementerian Haji dan Umrah agar dapat diketahui dan diawasi.

Rifki menambahkan, saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat memastikan legalitas PPIU sebelum mendaftar dan melaporkan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian perjalanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....